Lembaga penjaminan mutu internal (LPMI) Universitas Aisyah Pringsewu Pada tahun 2019 terjadi perubahan struktur organisasi LPMI yang disahkan dengan SK Rektor Universitas Aisyah Pringsewu Nomor : 042/RK-UAP/VII/2019. Ketua LPMI betanggungjawab kepada Rektor Universitas Aisyah Pringsewu dan dalam menjalankan tugasnya bekerjasama dengan semua unsur yang ada di lingkungan Universitas Aisyah Pringsewu.